Tagline Hanura Daerah Berdaya Indonesia Sejahtera

Informasi Publik

Kegiatan Partai

Ada yang Menjual Nama Hanura

Daerah Berdaya Indonesia Sejahtera

10 Juni 2026 • Redaksi Hanura

6 pembaca unik artikel 8 total pembacaan 6 pengunjung unik halaman ini
Ada yang Menjual Nama Hanura

DPP Partai Hanura menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya tuduhan di media sosial yang menyebut adanya yayasan milik Partai Hanura dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik terkait beredarnya informasi di media sosial, baik dalam bentuk narasi, flyer, maupun video, yang memuat tuduhan adanya dua yayasan milik Partai Hanura yang terlibat dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik DPP Partai Hanura dalam menjaga integritas serta nama baik partai. DPP Partai Hanura menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya “2 yayasan Partai Hanura” dalam pengelolaan MBG adalah tidak benar.

Pada Selasa, 9 Juni 2026, DPP Partai Hanura yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi Rakyat mendatangi Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan. Kedatangan tersebut dilakukan untuk melakukan klarifikasi sekaligus konfirmasi secara langsung terkait informasi yang beredar di ruang publik.

Dalam pertemuan tersebut, DPP Partai Hanura diterima oleh Saudara Azim dan Saudara Maulana dari pihak ICW. Proses klarifikasi dan konfirmasi berlangsung kurang lebih selama 40 menit.

Dari hasil klarifikasi tersebut, DPP Partai Hanura memperoleh penegasan bahwa hal-hal yang beredar di media sosial, baik dalam bentuk narasi, flyer, maupun video yang secara substansial melampaui dan/atau berbeda dari hasil penelitian resmi ICW, sepenuhnya berada di luar tanggung jawab ICW. Termasuk informasi yang menyebut adanya “2 Yayasan Partai Hanura” dalam pengelolaan MBG, tidak pernah tercantum dan tidak ditemukan dalam dokumen hasil penelitian ICW yang telah diterbitkan dan menjadi konsumsi publik.

Setelah mempelajari secara menyeluruh dokumen hasil penelitian ICW tersebut, DPP Partai Hanura menegaskan bahwa informasi yang disebarluaskan oleh pihak-pihak tertentu melalui media sosial mengenai adanya “2 yayasan milik Partai Hanura” yang terlibat dalam pengelolaan MBG adalah hoaks dan bentuk disinformasi publik yang patut diduga memiliki tujuan untuk mendiskreditkan serta merusak nama baik Partai Hanura.

Dalam dokumen hasil penelitiannya yang berjudul “Ada Siapa di Balik MBG?”, ICW menulis bahwa dari 102 yayasan mitra penyelenggara MBG yang ditelusuri, terdapat 27,45 persen atau 28 yayasan yang memiliki afiliasi politik formal. Afiliasi tersebut timbul dari dugaan relasi yang dimiliki individu di dalam yayasan dengan partai politik, termasuk kedudukan dalam partai politik, pengusungan dalam kontestasi pemilu, maupun status sebagai pejabat publik yang terpilih melalui pemilu.

Dokumen ICW juga menyebut Raden Ayu Amrina Rosyada, anggota DPRD Ogan Ilir dari Partai Hanura, yang terdaftar sebagai pendiri Yayasan Sahabat Pelangi. DPP Partai Hanura menegaskan bahwa Saudari Raden Ayu Amrina Rosyada memang merupakan anggota DPRD Ogan Ilir dari Partai Hanura periode 2024-2029. Namun demikian, keterlibatan yang bersangkutan dalam pengelolaan MBG merupakan tindakan dan kapasitas pribadi yang tidak memiliki hubungan organisatoris dengan Partai Hanura.

Demikian pula dengan Yayasan Sahabat Pelangi. Meskipun Saudari Raden Ayu Amrina Rosyada tercatat sebagai salah satu pendiri, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan yayasan tersebut sebagai yayasan milik Partai Hanura. Karena itu, tuduhan yang menyatakan bahwa Yayasan Sahabat Pelangi merupakan yayasan milik Partai Hanura adalah tidak benar dan menyesatkan.

Atas keterlibatan Saudari Raden Ayu Amrina Rosyada dalam Yayasan Sahabat Pelangi serta keterkaitannya dalam pengelolaan MBG, DPP Partai Hanura akan segera melakukan pemanggilan melalui Dewan Kehormatan Partai guna meminta penjelasan dan keterangan secara resmi sesuai mekanisme organisasi dan prinsip akuntabilitas politik internal partai.

DPP Partai Hanura juga menegaskan bahwa sanksi tegas partai akan diberikan kepada siapa pun kader partai, termasuk anggota DPRD Partai Hanura, yang bertindak di luar tanggung jawab tugas partai dan tugas negara.

Partai Hanura pada prinsipnya memandang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program strategis yang baik dan penting bagi rakyat, khususnya dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Partai Hanura juga mendorong pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, profesionalisme, dan sistem pengawasan dalam pelaksanaannya.

Jakarta, 10 Juni 2026
Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
Bagikan

Berita Lainnya

Liputan lain terkait Hanura.

Mars Hanura akan diputar otomatis saat website dibuka.