Pernyataan dasar perjuangan Partai Hanura.
Bahwa sesungguhnya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan panjang pendiri bangsa yang penuh pengorbanan serta bersatu padu bagi terwujudnya cita-cita membentuk suatu pemerintahan negara Republik Indonesia guna melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial.
Bahwa setelah memperhatikan kondisi lingkungan global, regional dan nasional ternyata bangsa Indonesia masih belum secara sungguh-sungguh mewujudkan cita-cita tersebut, oleh karena itu dibutuhkan semangat untuk lebih memahami kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kepemimpinan yang Bertakwa, Jujur, Tegas, Berani, Berkemampuan dan Bertanggung Jawab.
Bahwa didorong oleh rasa tanggung jawab sebagai bangsa Indonesia dan dengan semangat perjuangan untuk bekerja demi keunggulan bangsa, dibutuhkan penyelenggara negara yang bersih dan berwibawa, efektif serta bekerja semata-mata untuk kepentingan rakyat.
Bahwa Partai politik sebagai sarana pendidikan politik, pencipta iklim kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyalur aspirasi politik, penetapaan kebijakan negara, partisipasi politik dan rekrutmen politik melalui mekanisme demokrasi.
Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa kami mendirikan Partai politik yang bernama Partai Hati Nurani Rakyat disingkat Partai HANURA, dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai sebagai berikut.
Nama, Waktu Pendirian dan Kedudukan
Pasal 1 Nama Partai
Partai ini bernama Partai Hati Nurani Rakyat disingkat Partai, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Partai.
Pasal 2 Waktu Pendirian
Partai didirikan dan dideklarasikan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2006 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3 Kedudukan
Dewan Pimpinan Pusat Partai berkedudukan hukum di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan dapat membentuk struktur pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Asas, Norma, Nilai Dasar Perjuangan, Ciri, Doktrin dan Ikrar
Pasal 4 Asas
Partai berasaskan Pancasila.
Pasal 5 Norma
- Partai memiliki norma Humanis, Adaptif, Nasionalis, Universal, Religius dan Amanah.
- Norma sebagaimana ayat satu adalah singkatan dari HANURA.
Pasal 6 Nilai Dasar Perjuangan
- Ketakwaan berarti dalam gerak langkah senantiasa mendasarkan pada nilai etika dan moralitas atas dasar ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
- Kemandirian berarti pribadi yang bermartabat dan mengutamakan sumber daya manusia serta sumber daya alam untuk keunggulan bangsa, tanpa harus bergantung pada pihak lain dan terbebas dari intervensi pihak asing.
- Kebersamaan berarti selalu menjalin keharmonisan dari keberagaman etnis, suku, agama, bahasa dan adat istiadat.
- Kerakyatan berarti peka terhadap aspirasi, tuntutan, kondisi, dan harapan rakyat dan konsisten dalam memperjuangkannya.
- Kesederhanaan berarti selalu mengedepankan sikap dan perilaku yang bersahaja.
Pasal 7 Ciri
Partai memiliki ciri Nasionalis, Religius, terbuka bagi seluruh warga negara Republik Indonesia tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, status sosial dan gender.
Pasal 8 Doktrin
- Partai mempunyai Doktrin.
- Doktrin adalah kesatuan pemikiran dan paham yang menyangkut penghayatan serta pelaksanaan Hati Nurani secara nyata dalam perjuangan Partai.
- Doktrin Partai ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat melalui Peraturan Organisasi.
Pasal 9 Ikrar
- Penegasan kebulatan tekad sebagai penjabaran doktrin untuk mewujudkan tujuan Partai.
- Merupakan pendorong dan penggugah semangat dalam melaksanakan perjuangan Partai.
- Kata-kata teks Ikrar adalah sebagaimana termaktub dalam Anggaran Rumah Tangga.
Visi dan Misi
Pasal 11 Visi
Terwujudnya bangsa Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pasal 12 Misi
- Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan, profesionalitas dan akuntabel dengan menjunjung nilai nilai ketakwaan.
- Melahirkan pemimpin yang bertakwa, jujur, berani, tegas, aspiratif dan berkemampuan dalam menjalankan tugas dengan senantiasa mengedepankan hati nurani.
- Menegakkan hak dan kewajiban asasi manusia dan supremasi hukum sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum guna melindungi kehidupan rakyat, bangsa dan negara.
- Membangun Indonesia yang berakhlak mulia, sehat, cerdas, terampil dan berwawasan nasional.
- Membangun sistem perekonomian nasional yang berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berorientasi pada penguatan ekonomi kerakyatan dengan memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam secara tepat guna dan berdaya guna serta membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja yang seluas-luasnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme secara total dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri dan bermartabat.
- Memberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya kepada kaum perempuan dan generasi muda pada posisi strategis untuk berperan aktif dalam pembangunan bangsa.
- Meningkatkan dan mengefektifkan pelaksanaan Otonomi Daerah untuk lebih memacu percepatan dan pemerataan pembangunan di seluruh tanah air guna memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memperjuangkan dan meningkatkan taraf hidup rakyat, melindungi masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang layak guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tujuan, Fungsi, dan Tugas Pokok
Pasal 13 Tujuan
- Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
- Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.
- Memperjuangkan cita-cita Partai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Meningkatkan pemerataan dan pembangunan di Daerah sebagai syarat peningkatan kesejahteraan Nasional.
- Tujuan sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan secara konstitusional.
Pasal 14 Fungsi
- Sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Sarana penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
- Menyerap, menghimpun, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
- Wadah untuk mengembangkan partisipasi politik rakyat.
- Wadah untuk rekrutmen kader dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan gender.
Pasal 15 Tugas Pokok
Tugas Pokok Partai membangun organisasi yang solid dan merakyat di semua tingkatan, melakukan rekrutmen dan kaderisasi serta upaya-upaya taktis dan strategis guna memenangkan Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pemimpin yang memiliki integritas, kompetensi dan berhati nurani.