Wakil Sekjen DPP Partai Hanura, DR. Phil. Hanurani Prajanto, M.A. Memandang Krisis Integritas Penyelenggara dan Mandat Konstitusi Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia berakar dari mandat Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang mengamanatkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Menurutnya, Guna mengawal kemandirian tersebut, pembentuk undang-undang mendesain arsitektur kelembagaan pemilu yang terdistribusi ke dalam tiga pilar, yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana teknis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas tahapan, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penegak kode etik berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).Namun demikian menurut Hanurani dalam praktiknya, muncul pertanyaan mendasar mengenai korporatisme dan independensi lembaga-lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Ketika KPU, Bawaslu, atau bahkan majelis DKPP melakukan penyimpangan etik, mekanisme internal sering kali terjebak dalam konflik kepentingan (conflict of interest) atau impunitas terselubung,” Ungkap Hanurani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2026).
Oleh karena itu, gagasan pembentukan Dewan Pengawas Pemilu (Dewas Pemilu)—sebagai meta-regulator yang berdiri di atas KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan komposisi tripartit (pemerintah, akademisi, dan partai politik peserta pemilu)—menjadi suatu keniscayaan hukum demi menegakkan prinsip check and balances.
Hanurani menjelaskan ada beberapa Landasan Yuridis dan Urgensi Pengawasan Berlapis yang sangat penting segera dimasukan dalam Rancangan Undang Undang Pemilu yang saat ini sedang dibahas di DPR yaitu
UUD 1945 Pasal 22E yang menegaskan prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Mengatur kedudukan, tugas, wewenang, serta kewajiban KPU, Bawaslu, dan DKPP (khususnya Pasal 155 ayat (2) tentang kewenangan DKPP memeriksa aduan etik).
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan DKPP).
Namun, kelemahan sistemik saat ini terletak pada ketiadaan organ pengawas independen yang mengontrol jalannya kinerja etik dan administratif dari tiga pilar penyelenggara tersebut secara komprehensif.
“Oleh karena itu kehadiran dewan pengawa penyelenggara Pemilu bisa melengkapi celah kekosongan hukum itu.” Jelasnya.
Hanurani mencontohkan beberapa kasus yang terjadi di Pemilu selama ini seperti kasus Kasus Pelanggaran Etik Berat oleh Pimpinan Puncak KPU (Kasus Wahyu Setiawan tahun 2020 dan Kasus Hasyim Asy'ari 2024).
Pelanggaran oleh Bawaslu (Pembiaran Pemalsuan Dokumen Pendidikan dan Pelolosan Verifikasi Parpol khususnya di 2022-2023, akibatnya Parpol tanpa Struktur yg riil pun bisa lolos menjadi P4).
Kasus Pelanggaran Etik Penyelenggara dilakukan pula oleh putusan DKPP.
Banyak kasus di mana DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras hingga Pemberhentian Tetap kepada anggota KPU maupun Bawaslu daerah bahkan tingkat pusat akibat tindakan melampaui kewenangan, intervensi proses pencalonan, hingga pelanggaran integritas moral. (Kasus Arief Budiman, 2021 ; Kasus Evi Novida Ginting Manik, 2021.)
Hanurani mempertanyakan bagaimana jika anggota KPU atau Bawaslu terjerat kasus etik, kemudian mekanisme peradilan etiknya diserahkan sepenuhnya kepada DKPP, sementara integritas komisioner DKPP sendiri dipertanyakan atau terjadi tekanan politik tingkat tinggi terhadap majelis DKPP?
“Di sinilah Dewas Pemilu dibutuhkan sebagai pengawas eksternal tertinggi yang memastikan bahwa proses peradilan etik di DKPP tidak masuk angin, transparan, dan terbebas dari intervensi kekuasaan.” Ungkapnya.
Menurutnya Merujuk pada yurisprudensi putusan DKPP (seperti penanganan perkara pelanggaran integritas personal, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran prinsip profesionalitas yang diatur dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP atau Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu), sering kali pengawasan internal di tubuh KPU dan Bawaslu lamban bergerak sebelum viral di media massa.
“Jika adanya dewas penyelenggara dengan mandat konstitusionalnya dapat bertindak sebagai early warning system (sistem peringatan dini) yang proaktif.” Jelas Hanurani.
Hanurani menjelaskan komposisi anggota merupakan Sinergi Pemerintah, Akademisi, dan Parpol. Tiga unsur itu penting agar Dewas Pemilu tidak menjadi lembaga yang elitis dan mandul. komposisi keanggotaannya harus dirancang secara representatif dengan melibatkan tiga unsur utama,
Unsur Pemerintah (Eksekutif/Negara),
Yang berfungsi untuk menjamin sinkronisasi kebijakan anggaran, keamanan nasional, serta fasilitasi logistik pemilu agar berjalan sinergis dengan agenda bernegara.
Unsur pemerintah memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak mencederai stabilitas politik nasional.
Unsur Akademisi (Pakar Hukum Tata Negara/Kepemiluan):
Fungsinya, menghadirkan objektivitas ilmiah, kacamata teoritis yang independen, serta steril dari kepentingan pragmatis elektoral. Akademisi bertindak sebagai penjaga marwah konstitusi dalam memutus pertentangan norma etik.
Unsur Partai Politik Peserta Pemilu,
yang akan dengan jelas melibatkan representasi peserta pemilu secara langsung di dalam struktur pengawasan (stakeholder-based oversight).
Ini akan menambah bobot Justifikasi Akademis.
Sering kali kecurigaan kecurangan pemilu berakar dari ketertutupan dapur penyelenggara. Dengan masuknya unsur partai politik peserta pemilu di dalam Dewas Pemilu (dengan batasan pakta integritas dan mekanisme suara minoritas/tanpa hak intervensi vonis sepihak), prinsip transparency dan mutual distrust antar-kontestan dapat dijembatani secara sehat, mencegah kecurigaan “permainan di bawah meja” sejak tahap perencanaan pemilu.
“Pembentukan Dewan Pengawas Pemilu (Dewas Pemilu) yang mengawasi KPU, Bawaslu, dan DKPP bukan bentuk pelemahan terhadap lembaga penyelenggara pemilu, melainkan instrumen penguatan sistemik (systemic reinforcement) berdasarkan semangat UUD 1945 dan UU Pemilu.” Ungkapnya.
Dengan mendasarkan komposisi keanggotaan dari unsur pemerintah, akademisi, dan partai politik peserta pemilu, Dewas Pemilu akan menjelma sebagai meta-regulator yang adil, kredibel, dan mampu meredam segala bentuk penyalahgunaan wewenang demi terwujudnya pemilu yang berintegritas tinggi.
Dewas Pemilu tentu berbeda fungsi dengan Bawaslu jika ditinjau dari, Objek Pengawasan nya, Posisi dalam Struktur nya dimana KPU, Bawaslu dan DKPP akan dibawahinya, kewenangan penindakan serta komposisi anggota2nya.
Tag Berita