Headline Terbaru
PENTINGNYA DIBENTUK DEWAS PENYELENGGARA PEMILU SEBAGAI REGULATOR ETIK: KPU, BAWASLU, DAN DKPP
Wakil Sekjen DPP Partai Hanura, DR. Phil. Hanurani Prajanto, M.A. Memandang Krisis Integritas Penyelenggara dan Mandat Konstitusi Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia berakar dari mandat Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang mengamanatkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.